Islam Untuk Semua Umat

Hukum Syariah dalam Spousal Abuse (KDRT)


Berikut adalah penjelasan penerapan hukum Islam oleh Kekaisaran Ottoman: Hukum Syari'ah Ottoman dalam Spousal Abuse (KDRT) - Contoh Abad ke-16:

"Meskipun beberapa kode hukum modern memiliki referensi untuk kekerasan dalam rumah tangga, Hukum Islam (Syariah) mengungkapkannya melalui konsep darar (kerugian) yang mencakup beberapa jenis pelecehan terhadap pasangan. Misalnya, darar dapat mencakup kegagalan suami untuk memberikan dukungan wajib (nafkah) untuk istrinya, yang meliputi makanan, tempat tinggal, dan pakaian ... Darar juga mencakup kekerasan fisik terhadap pasangan. Hukum-hukum tentang darar mempertahankan bahwa jika seorang wanita dirugikan dalam pernikahannya, dia dapat meminta pernikahannya dibatalkan:

"Bukti yang paling penting yang dibutuhkan adalah menunjukkan bahwa suaminya telah melanggar kontrak pernikahan atau perkawinan yang menyebabkan kerugian wanita (Sonbol 1996, 281). Menyerang istri secara fisik telah melanggar kontrak pernikahan dan dapat dijadikan sebagai alasan untuk bercerai secara langsung.

...

Hukum Ottoman cenderung memperlakukan kasus darar sesuai dengan Syariah, hal ini tercermin dalam fatwa abad keenam belas oleh Ottoman Seyhulislam (Sheykh Islam) Ebu Su'ud yang berbunyi: "Pertanyaan: Zeyd menyakiti isterinya Hind dalam berbagai cara. Jika kadi (hakim) mengetahui tentang itu, apakah dia diperbolehkan memisahkan Hind dari Zeyd? Jawaban: Dia diperbolehkan mencegahnya menyakiti isterinya dengan cara apapun yang mungkin. (Imber 1997) [perhatikan bahwa dalam hukum Syariah Ottoman, kebijakan negara untuk mengintervensi telah ditegaskan dalam abad ke-16]

Bukti lebih lanjut penerapan hukum darar pada periode Ottoman dapat ditemukan dalam study saat ini yang sedang dilakukan terhadap catatan pengadilan Syariah dari periode Ottoman. Sebagai contoh kasus adalah pengadilan Syariah dari Aleppo, Suriah, yang mencerminkan kemampuan perempuan untuk mencari retribusi ketika mengalami pelecehan. Pengadilan Aleppo memutuskan terhadap suami yang kasar dalam beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam satu kasus pengadilan pada Mei 1687, Fatima binti Haji Ali mengajukan gugatan terhadap suaminya, bersaksi bahwa suaminya telah melakukan KDRT, suaminya telah memukulnya dengan tongkat di tubuhnya dan mulutnya yang menyebabkan dia berdarah. Dia mengklaim bahwa suaminya terus-menerus memperlakukannya secara kasar. Dalam pembelaannya ia membawa lima orang saksi. Pengadilan menegur suaminya yang kasar, memerintahkan agar ia diberi tazir (hukuman cambuk).

...

Sonbol dan Largueche menemukan masalah hubungan antara ketaatan dan darar pada periode modern sebagai kondisi patriarkal yang bukan berasal dari syariah. Studi-studi perintis meragukan gagasan bahwa modernisasi adalah sebagai batu loncatan untuk kemajuan, karena beberapa bidang hukum secara drastis membatasi pilihan hukum yang telah diberikan kepada perempuan dalam periode-periode sebelumnya.

Meskipun dalam rubrik Hukum Barat, membunuh istri dalam suatu "crime of passion" telah ditempatkan dalam kategori hukum yang sama seperti kekerasan dalam rumah tangga, hal ini tidak pernah terjadi di dalam Hukum Islam. Tidak ada disebutkan dalam teks yuridis tentang dimaafkan atau diperbolehkan pembunuhan atas seorang istri. Namun, dalam beberapa hukum modern, seperti KUHP Jordan (1960) memuat ketentuan untuk "excuse for murder" atau menawarkan pengurangan hukuman bagi pria yang membunuh istri atau saudara perempuan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Penulis seperti Amira Sonbol dan Lama Abu Odeh berpendapat bahwa ada hubungan hukum antara "excuse for murder" dan "crime of passion" dalam tradisi Eropa yang berfokus pada keadaan dan niat kriminal si pembunuh. Reformasi hukum modern  Jordan meniru dari hukum pidana Perancis yang membebaskan pidana dari tanggung jawab asalkan terdapat unsur kejutan (Sonbol 2003). Sebaliknya, crime of passion, yang secara prasangka disebut "honor crime" dalam konteks dunia Islam, telah secara keliru dikaitkan dengan hukum Syariah meskipun hubungannya sangat dekat secara mencolok dengan hukum adat."


ref:  Semerdjian, Elyse (2005). Encyclopedia of Women & Islamic Cultures: Family, law, and politics. pub: BRILL Academic Publishers







Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga dengan judul Hukum Syariah dalam Spousal Abuse (KDRT). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/08/hukum-syariah-dalam-spousal-abuse-kdrt.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, August 1, 2013

Belum ada komentar untuk "Hukum Syariah dalam Spousal Abuse (KDRT)"